Guru Honorer jadi PPPK SK Juli 2023 Gaji Dipotong? Simak Penjelasan Resmi
jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru honorer yang diangkat menjadi PPPK dengan SK tertanggal 24 Juli 2023, tetap menerima gaji bulan Juli secara penuh.
Eri mengimbau para guru honorer atau GTT yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK formasi 2022 agar tidak khawatir.
"Jadi saya sampaikan kepada seluruh GTT (guru tidak tetap) di Kota Surabaya, jangan pernah khawatir karena ada yang mengatakan bahwa guru GTT ini gajinya tidak bisa penuh satu bulan," kata Eri Cahyadi, dikutip dari siaran pers Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (9/8).
Ditekankan lagi bahwa semua guru honorer atau GTT yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan (SK) PPPK tertanggal 24 Juli 2023 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas PPPK tertanggal 25 Juli 2023, masih menerima gaji penuh sebagai GTT untuk gaji bulan Juli.
"Karena untuk PPPK gaji diberikan di awal bulan seperti gaji PNS, berarti kalau dia bulan Agustus, maka gaji PPPK yang keluar itu adalah untuk pekerjaan bulan Agustus, tetapi, kalau yang dikerjakan di bulan Juli 2023, maka GTT saya pastikan gajinya normal 100 persen," katanya.
Wali Kota meminta guru tidak tetap yang sudah diangkat sebagai PPPK tidak khawatir gaji bulan Juli dipotong.
"Para guru GTT jangan bingung, jangan mikirnya kok dipotong, macam-macam, tidak. Saya sebagai wali kota juga tidak ikhlas kalau gaji dipotong.”
“Insya Allah itu yang saya lakukan. Saya sudah rapatkan, ternyata itu betul bisa diberikan selama satu bulan," cetus Eri.
Para guru honorer yang diangkat jadi PPPK perlu menyimak penjelasan resmi terkait kabar gaji bulan Juli sebagai GTT akan dipotong.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah