Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) kependidikan akan mengajukan gugatan judicial review terhadap UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) ke Mahkamah Konsitusi atau MK.
Gugatan guru tidak tetap (GTT)/PTT ini rencananya didaftarkan ke MK pada pekan depan.
Selain itu, mereka juga menggugat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Mahkamah Agung (MA).
Pengacara guru honorer Andi Muhammad Asrun mengungkapkan, gugatan ini sebagai bentuk protes GTT/PTT yang menolak PPPK.
PPPK dinilai bentuk perbudakan modern dan tidak pantas disematkan kepada guru yang notabene adalah jabatan profesi.
"Kami menolak itu dan meminta majelis hakim konstitusi meninjau kembali UU ASN khususnya pasal 94 yang mengatur tentang PPPK," kata Asrun kepada JPNN, Sabtu (19/1).
Dia menambahkan, pihaknya tidak memermasalahkan PPPK. Namun, sangat tidak wajar jika guru dijadikan pegawai kontrak. Asrun yang juga sekretaris advokasi PB PGRI ini menilai, guru sifatnya berkelanjutan. Tidak ada istilah guru dikontrak.
"Kalau guru dikontrak, bagaimana mutu pendidikan bisa bagus. Saya tidak mengerti dengan arah kebijakan pemerintah," kritiknya.
Guru honorer dari Jatim dan Jateng akan mengajukan gugatan judicial review UU ASN ke MK.
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?