Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK
Sabtu, 19 Januari 2019 – 08:31 WIB
Dosen hukum di Universitas Indonesia ini mengungkapkan, gugatan ini diajukan GTT/PTT Jawa Tengah (Kebumen, Cilacap) dan Jawa Timur (Blitar, Trenggelek, Madiun).
BACA JUGA: Saksikan Debat Capres, Honorer K2 PGRI Mantapkan Dukungan
Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap presiden, Mendikbud, MenPAN-RB dan Menteri Keuangan serta gugatan ganti rugi Rp 100 juta kepada para penggugat (guru honorer GTT dan PTT) di PN Jakarta Selatan. (esy/jpnn)
Guru honorer dari Jatim dan Jateng akan mengajukan gugatan judicial review UU ASN ke MK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?