Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK
Sabtu, 19 Januari 2019 – 08:31 WIB

Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer. Foto: Istimewa for JPNN.com
Dosen hukum di Universitas Indonesia ini mengungkapkan, gugatan ini diajukan GTT/PTT Jawa Tengah (Kebumen, Cilacap) dan Jawa Timur (Blitar, Trenggelek, Madiun).
BACA JUGA: Saksikan Debat Capres, Honorer K2 PGRI Mantapkan Dukungan
Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap presiden, Mendikbud, MenPAN-RB dan Menteri Keuangan serta gugatan ganti rugi Rp 100 juta kepada para penggugat (guru honorer GTT dan PTT) di PN Jakarta Selatan. (esy/jpnn)
Guru honorer dari Jatim dan Jateng akan mengajukan gugatan judicial review UU ASN ke MK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?