Guru Honorer K2 Belum Menikmati Gaji dari BOS, Aturan Sudah Diubah Lagi
![Guru Honorer K2 Belum Menikmati Gaji dari BOS, Aturan Sudah Diubah Lagi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/28/ketum-perkumpulan-honorer-k2-indonesia-titi-purwaningsih-dan-koordinator-phk2i-dki-jakarta-nur-baitih-kiri-foto-ricardojpnncom-78.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yang mengizinkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membelikan pulsa internet bagi guru dan siswa dinilai tidak akan berjalan optimal.
Pasalnya, kebijakan penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer saja tidak semuanya dilaksanakan sekolah.
"Saya pesimistis pembelian pulsa internet akan direalisasikan sekolah. Saya saja masih beli sendiri paketan dan bayar sendiri WiFi di rumah," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (16/4).
Rasa pesimistis juga disampaikan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih. Dia sudah membayangkan, kehidupan guru honorer dan tenaga kependidikan makin sulit.
Sebab, kebijakan penggunaan dana BOS maksimal 50% juga belum dilaksanakan semua sekolah.
Sekarang sudah diubah lagi sehingga bisa dipastikan tidak jalan sebab berbagai aturan itu membuat kepala sekolah bingung.
"Walah, belum semua sekolah laksanakan, eh sudah dihapus diganti pulsa. Akhirnya yang PNS juga dapat. Nasib, nasib, sudah nasib honorer terus diabaikan," ucapnya.
Sementara Koordinator Daerah PHK2I Kabupaten Magelang Nunik Nugroho menilai pemerintah sudah menindas honorer.
Pimpinan Honorer K2 pesimistis dana BOS akan dibelikan pulsa atau kuota internet untuk guru dan siswa.
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- 5 Kebijakan Ini Bisa Menyelamatkan Guru Honorer dari PHK, Semua Diangkat PPPK