Guru Honorer K2 Digaji Hasil Panen, Bagaimana Membuktikan?
jpnn.com - JAKARTA - Selain masalah absensi, syarat pemberkasan honorer kategori dua (K2) berupa daftar gaji selama menjadi honorer, juga sangat rumit.
Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto memberi contoh honorer K2 khususnya guru yang sumber penggajian dari Dana BOS.
Dana BOS berjalan sejak Juni 2005. "Dan tidak ada item khusus dalam mata anggaran terkait gaji honorer K2 yang tentunya berdampak pada proses pencatatan administrasi," ujar Eko kepada JPNN, Selasa (25/3).
Terlebih lagi, lanjutnya, sebelum adanya dana BOS, guru honorer K2 digaji oleh Komite Sekolah yang bukan lembaga resmi pemerintah. Di daerah daerah terpencil, lanjutnya bahkan guru honorer K2 tidak dibayar dengan uang, tapi dengan hasil panen para orang tua siswa. Karenanya, FHI minta ada ketentuan lain yang bisa mengganti item di atas jika tidak bisa dipenuhi.
"Jangan sampai ketentuan pemberkasan yang dibuat pemerintah ini jadi menyulitkan kawan-kawan yang lulus. Ini bisa bikin frustasi. Terkesan pemerintah setengah hati untuk mengeluarkan NIP untuk kawan-kawan yang lulus," kata Eko. (sam/jpnn)
JAKARTA - Selain masalah absensi, syarat pemberkasan honorer kategori dua (K2) berupa daftar gaji selama menjadi honorer, juga sangat rumit. Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan