Guru Honorer K2 Digaji Rp 50 Ribu per Bulan, 3 Kali Gagal Daftar PPPK, Kasihan Banget

Guru Honorer K2 Digaji Rp 50 Ribu per Bulan, 3 Kali Gagal Daftar PPPK, Kasihan Banget
Guru honorer ikut seleksi PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PIDIE - Guru honorer K2 ternyata masih ada yang dibayar murah Rp 50 ribu per bulan.

Ironisnya, tiga kali seleksi PPPK dibuka, tidak satu pun honorer tersebut bisa mendaftar.

Kejadian tersebut menimpa ratusan guru honorer K2 di Kabupaten Pidie Aceh.

Menurut Paisal Iskandar, wakil ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Pidie Aceh, sebanyak 135 guru K2 yang mengabdi di SD negeri dibayar Rp 50 ribu per bulan. Itu pun dibayar per triwulan.

"Kami digaji Rp 150 ribu per tiga bulan. Berbeda dengan guru SMP dan SMA dibayar gajinya per jam sehingga lebih besar bulanannya," kata Paisal kepada JPNN.com, Rabu (4/1).

Dia menambahkan, perubahan kebijakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) era Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak dinikmati guru honorer K2 maupun non-K2 di SDN.

Menurutnya, rata-rata gaji guru honorer K2 di sana hanya Rp 50 ribu per bulan.

Paisal yang mengabdi sejak 1 Januari 2003, baru merasakan gaji Rp 200 ribu per triwulan pada 2015, karena merangkap menjadi tenaga perpustakaan.

Guru honorer K2 digaji Rp 50 ribu per bulan, 3 kali gagal daftar PPPK, kasihan banget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News