Guru Honorer K2 Juga Dites Masuk PPPK
Jika Gagal Tetap Boleh jadi Honorer Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenteriPAN-RB) Azwar Abubakar, menjanjikan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa diterbitkan sekitar April mendatang.
Hal ini dikatakan Azwar usai memenuhi undangan Pansus Guru Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) di Senayan, Jakarta, Rabu (17/2). "PP dua bulan ini lah," kata Azwar kepada wartawan.
PP ini nantinya akan menjadi penentu nasib ratusan ribu honorer K2 termasuk guru yang gagal seleksi CPNS.
UU ASN mengamatkan pemerintah hanya memiliki dua jenis pegawai, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan istilah honorer tidak ada lagi. Honorer kategori dua (K2) yang gagal tes, berharap bisa menjadi PPPK.
Saat ditanya megenai persentase honorer yang bakal diakomodir menjadi P3K, Azwar menyatakan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Dijelaskan, terkait pertemuan dengan Pansus Guru DPD RI tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikan apa yang sedang dikerjakan oleh kementerian yang ia pimpin.
"DPD sudah melihat apa yang kita kerjakan, DPD senang, setuju dengan langkah yang kita ambil bahwa yang gak lulus CPNS ini akan kita tampung dalam PPPK, akan disesuaikan dengan kebutuhan," katanya.
Nantinya, tambah Azwar, para honorer K2 yang sebagian besar guru akan diseleksi kembali untuk menjadi PPPK. Nah, jika masih ada yang tak lulus, mereka tetap bekerja seperti sekarang.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenteriPAN-RB) Azwar Abubakar, menjanjikan Peraturan Pemerintah (PP) turunan
- Pramono Anung Dapat Rekor MURI Sterilisasi Kucing Terbanyak
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat