Guru Honorer K2 Juga Wajib Ikut Pendidikan Profesi

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2) wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 8 UU 14/2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi.
“Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS,” tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata kepada JPNN, Minggu (18/10).
Dia menambahkan, pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Itu sebabnya, mulai 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.
Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik.(esy/jpnn)
JAKARTA - Seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2) wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Bantu Masyarakat, Mahasiswa UTA '45 Bagikan 500 Paket Sembako di Sunter
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda