Guru Honorer K2 Mogok Mengajar, Ini Respons Kemendikbud

Guru Honorer K2 Mogok Mengajar, Ini Respons Kemendikbud
Ratusan guru honorer K2 mendatangi kantor DPRD DI Yogyakarta, Kamis (4/10). Foto: SETIAKY A KUSUMA/RADAR JOGJA

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer K2 (kategori dua) melakukan mogok mengajar mulai hari ini, rencananya berlangsung selama 14 hari atau hingga 30 Oktober mendatang. Mereka menuntut pelaksanaan seleksi CPNS 2018 dihentikan.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Honorer Indonesia (DPPFPHI) Muhammad Nur Rambe mengatakan lokasi mogok mengajar ada di beberapa daerah. Diantaranya di Purbalingga, Wonogiri, Depok, Kabupaten Tangerang, dan Pandeglang.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi menyayangkan aksi mogok mengajar, yang dilakukan oleh guru honorer. ”Kami sudah lakukan konsolidasi,” ucapnya, menanggapi aksi mogok mengajar guru honorer K2.

Sikap pemerintah menurut Didik sudah jelas. Keputusan pemerintah terkait masalah ini sudah yang terbaik dan berpihak pada guru honorer.

Didik menjelaskan bahwa mereka yang tidak bisa masuk dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). CPNS memang mensyaratkan batas maksimal usianya 35 tahun.

BACA JUGA: Honorer K2 Gandeng Yusril Ihza Mahendra

Untuk menjadi PPPK, honorer K2 usia di atas 35 tahun tetap harus menjalani tes. ”Jika tidak lulus, kami himbau ke pemda untuk mengangkat. Nanti digaji sesuai UMR,” ucapnya. (lyn/wan)

 


Kemendikbud menyayangkan aksi guru honorer K2 yang kembali menggelar aksi mogok mengajar mulai hari ini.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News