Guru Honorer K2 Sudah Teruji, Layak Diangkat jadi CPNS

Guru Honorer K2 Sudah Teruji, Layak Diangkat jadi CPNS
Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Paling tidak mereka dapat diakomodir digaji melalui APBD Provinsi sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Selama ini para honorer ini hanya digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Antara Rp 250 ribu – Rp 750 ribu per bulan. Itupun dibayarkan tiga bulan sekali. Sedangkan tugasnya jauh lebih berat dari PNS. Untuk itu daripada merekrut CPNS baru, tentu ada baiknya mengangkat mereka jadi CPNS. Mereka sudah unggul, memiliki pengalaman, cara kerjanya sudah teruji. Ini juga menjadi suatu penghargaan bagi mereka yang sudah mengabdi selama ini,” jelasnya.

Ditambahkan Merliani, peluang masih ada, sebab tahun 2018 akan ada penerimaan CPNS. Walaupun pengangkatannya tidak serentak, tetapi mereka dapat diprioritaskan.

Tentu yang diangkat memang honorer K2 yang minimal mengabdi 5 tahun dan dibuktikan ada SK dan daftar absennya. “Ini kan masih ada peluang mereka diangkat melalui perekrutan CPNS tahun 2018,” katanya. (che)

 


PGRI akan terus memperjuangkan agar para honorer K2 bisa diangkat menjadi CPNS, karena mereka sudah berpengalaman.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News