Guru Honorer K2 Usia 59 Tahun Bisa Daftar PPPK

Guru Honorer K2 Usia 59 Tahun Bisa Daftar PPPK
Apa beda PPPK dengan PNS? Ilustrasi Foto: Cecep/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, yang menjadi prioritas penanganan pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) adalah tenaga guru (termasuk dosen) dan tenaga kesehatan.

Terdapat tiga undang-undang yang digunakan untuk mengatur pengangkatan guru PNS. Yaitu UU ASN (Aparatur Sipil Negara), UU Guru dan Dosen, dan UU Tenaga Kesehatan.

"Jadi patokannya bukan cuma UU ASN. Contohnya, guru honorer K2 harus disandingkan dengan UU Guru dan Dosen yang salah satu syaratnya harus S1. Kalau belum S1 tidak bisa diangkat sebelum kantongi ijazah sarjananya," terang Iwan, sapaan akrab Setiawan, Sabtu (15/12).

Langkah penanganan eks honorer K2 guru non PNS yang tidak lulus tes CPNS dan sudah berusia lebih 35 tahun, bisa mengikuti seleksi tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara bagi yang belum berusia 35 tahun bisa mengikuti tes seleksi CPNS pada tahun berikutnya melalui skema PPPK.

Iwan menjelaskan, guru K2 bisa melamar sepanjang umurnya satu tahun sebelum masa pensiun jabatan. Guru sendiri, pensiun di usia 60 tahun.

"Guru yang usia 59 tahun pun masih memungkinkan untuk mengikuti seleksi PPPK. Dengan catatan memenuhi syarat UU Guru dan Dosen plus UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)


Guru K2 bisa melamar PPPK sepanjang umurnya satu tahun sebelum masa pensiun jabatan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News