Guru Honorer: Kami Mau Makan Apa?

Guru Honorer: Kami Mau Makan Apa?
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dijelaskan, ketersedian anggaran menjadi alasan tertundanya pencairan insentif guru honorer. Untuk pembayaran, menurut Sofian, pihaknya harus menunggu dana transfer dari pusat. Selain itu, proses administrasi pencairan juga membutuhkan waktu.

“Tadi (kemarin) Pak Sekda sudah bersama dengan perwakilan mereka (guru honorer) untuk sama-sama nanti dikawal supaya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait pemberian insentif dari Pemprov Kaltara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara Sigit Muryono sudah menjelaskan. Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis bantuan keuangan khusus Pemprov Kaltara di bidang pendidikan pada tahun ini, calon penerima bantuan pada satuan pendidikan formal adalah guru dengan pendidikan S-1.

Selain itu, terdaftar sebagai guru pada satuan pendidikan formal yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS).

Juknis tersebut, kata Sigit, menjadi pedoman bagi Dinas Pendidikan kabupaten dan kota untuk menetapkan pendidik dan tenaga kependidikan penerima bankeu khusus Pemprov Kaltara. “Juknis sudah dibahas Pemprov Kaltara dengan pemerintah kabupaten dan kota. Penerapan juknis ini beda dengan sebelumnya. Dimana juknisnya disusun masing-masing pemerintah kabupaten dan kota,” kata Sigit dilansir dari laman Humas Pemprov Kaltara.

Dikatakan, persyaratan pendidikan terakhir juga berlaku bagi tenaga pendidik pada satuan pendidikan non formal calon penerima bantuan tersebut. Disebutkan Sigit, sesuai juknis, maka pendidikan terakhir ditetapkan minimal SLTA/sederajat.

“Pendidikan non formal yang dimaksud adalah PAUD (pendidikan anak usia dini), baik KB (kelompok bermain), SPS (satuan PAUD sejenis), maupun TPA (taman pengajian Alquran). PAUD-nya pun harus memiliki NPSN, dan calon penerima harus terdaftar sebagai guru di sana, juga di Dapodik,” jelasnya.

Juknis tersebut juga menegaskan, kelompok tenaga pendidik yakni guru dari pendidikan formal baik negeri maupun swasta berhak menerima bankeu khusus ini. Selain itu, adapula tenaga kependidikan. Yakni, kepala sekolah TK/RA/BA/SD/MI/SMP/MTs, baik negeri dan swasta, pengawas TK/RA/BA/SD/MI/SMP/MTs, dan penilik.

Ratusan guru honorer dari sejumlah satuan pendidikan di Tarakan, menuntut pencairan insentif yang ngadat tiga bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News