Guru Honorer Lega Bisa Mendaftar PPPK 2021 di Sekolah Induk, Minta Afirmasi Akta IV dan Masa Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengungkapkan kegembiraan rekan-rekannya yang sebelumnya kehilangan formasi PPPK 2021 di sekolah induk.
Mereka merasa lega karena bisa mendaftar dan memilih formasi PPPK sesuai tempat pengabdiannya selama ini.
"Kawan-kawan senang sekali. Mereka sempat tidak bisa daftar di sekolah induk. Ada juga yang terpaksa memilih formasi di sekolah lain," kata Nurul kepada JPNN.com, Senin (19/7).
Dia menambahkan guru honorer masih menunggu kejutan-kejutan lainnya dari pemerintah. Terutama kebijakan yang berpihak kepada honorer yang memiki Akta IV dan masa kerja diperhitungkan untuk mendapat tambahan poin kompetensi teknis.
"Semoga ada tambahan nilai agar semua honorer bisa lolos," ucapnya.
Dia menceritakan, saat belajar bersama kawan-kawannya untuk persiapan tes PPPK 2021, mereka sering bertanya mengapa hanya yang punya sertifikat pendidik (Serdik) yang bisa dapat afirmasi kompetensi teknis 100%.
Nurul mengakui untuk mendapatkan Serdik memang butuh perjuangan dan uji kompetensi yang berat. Namun, perjuangan mendapatkan Serdik sama beratnya dengan Akta IV.
"Kami sangat berterima kasih atas upaya pemerintah memperhatikan masukan-masukan dan keluhan-keluhan honorer," ujarnya.
Guru honorer bersukacita karena bisa mendaftar di formasi sekolah induk yang sebelumnya sudah dikunci di PPPK 2021.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga