Guru Honorer Lega Bisa Mendaftar PPPK 2021 di Sekolah Induk, Minta Afirmasi Akta IV dan Masa Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengungkapkan kegembiraan rekan-rekannya yang sebelumnya kehilangan formasi PPPK 2021 di sekolah induk.
Mereka merasa lega karena bisa mendaftar dan memilih formasi PPPK sesuai tempat pengabdiannya selama ini.
"Kawan-kawan senang sekali. Mereka sempat tidak bisa daftar di sekolah induk. Ada juga yang terpaksa memilih formasi di sekolah lain," kata Nurul kepada JPNN.com, Senin (19/7).
Dia menambahkan guru honorer masih menunggu kejutan-kejutan lainnya dari pemerintah. Terutama kebijakan yang berpihak kepada honorer yang memiki Akta IV dan masa kerja diperhitungkan untuk mendapat tambahan poin kompetensi teknis.
"Semoga ada tambahan nilai agar semua honorer bisa lolos," ucapnya.
Dia menceritakan, saat belajar bersama kawan-kawannya untuk persiapan tes PPPK 2021, mereka sering bertanya mengapa hanya yang punya sertifikat pendidik (Serdik) yang bisa dapat afirmasi kompetensi teknis 100%.
Nurul mengakui untuk mendapatkan Serdik memang butuh perjuangan dan uji kompetensi yang berat. Namun, perjuangan mendapatkan Serdik sama beratnya dengan Akta IV.
"Kami sangat berterima kasih atas upaya pemerintah memperhatikan masukan-masukan dan keluhan-keluhan honorer," ujarnya.
Guru honorer bersukacita karena bisa mendaftar di formasi sekolah induk yang sebelumnya sudah dikunci di PPPK 2021.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening