Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK 2021 Minta Keppres, Ajukan 5 Tuntutan

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK 2021 Minta Keppres, Ajukan 5 Tuntutan
Surat berisi pernyataan sikap dari guru honorer lulus passing grade PPPK 2021 yang tergabung dalam FGHNLPSI. Foto: dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHLPGSI) terus bergerak.

Bahkan, mereka kini menggaungkan desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PPPK.

"Nilai kami murni lho, bahkan melampaui passing grade PPPK guru 2021," kata Heti Kustrianingsih, perwakilan FGHNLPSI kepada JPNN.com, Jumat (19/11).

Guru honorer di Kota Cilegon ini menegaskan permintaan Keppres diaungkan karena Kemendikbudristek tidak bisa mengeluarkan regulasi yang menjamin formasi bagi mereka.

Menurut Heti, sangat tidak adil kalau mereka yang lulus murni, tetapi dikalahkan oleh guru honorer yang nilainya lebih di bawah, hanya karena mereka bukan guru induk.

Dia menegaskan ada lima tuntutan FGHNLPSI kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Panselnas CASN 2021, yaitu:

1. Penempatan formasi agar peserta lulus tes kategori P1, P2, dan P3 mendapatkan hak yang sama dan berkeadilan sesuai sila ke-5 Pancasila.

2. Data Dapodik yang kurang rapi menyebabkan kami ragu bahwa data kelulusan kami tahun ini bisa dipakai tahun depan.

Guru honorer lulus passing grade PPPK 2021 tetapi tanpa formasi mengajukan lima tuntutan dan meminta ada Keppres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News