Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Minta Formasi Sebelum Tes Tahap II
jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru Honorer Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHLPGSI) meminta DPR RI memperjuangkan hak-hak mereka.
Meski sudah melampaui passing grade PPPK guru tahap I, mereka tidak lulus formasi dan malah diminta ikut tes kedua.
"Kami bermohon Komisi II dan Komisi X DPR RI agar mendorong pemerintah untuk memberikan jaminan formasi bagi guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi tahap I," kata Perwakilan FGHNLPSI Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis (4/11).
Pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berkoordinasi dengan kepala daerah dalam mendata guru lulus passing grade pada seleksi kompetensi tahap I untuk dibuka formasinya pada PPPK 2022, menimbulkan kekhawatiran guru honorer yang lulus passing grade.
Oleh karena itu, guru honorer yang lulus passing grade minta diberikan formasi sebelum tes PPPK tahap II.
Hal itu agar peserta lulus tes kategori P1, P2, dan P3 mendapat hak sama dan berkeadilan yang sesuai sila ke- 5.
"Data Dapodik yang kurang rapi membuat kami ragu bahwa data kelulusan kami tahun ini bisa dipakai pada tahun depan," ujarnya.
Itu terbukti dengan banyaknya guru yang sudah tidak aktif mengajar, PTT (Pegawai TU, Pustakawan, Penjaga Lab) bahkan guru honorer swasta yang bisa mengikuti seleksi tahap I.
Guru honorer lulus passing grade PPPK meminta agar diberikan formasi sebelum tes tahap II karena beberapa alasan
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati