Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Punya 2 Opsi, Silakan Pilih

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, Kemendikbudristek memberikan dua opsi bagi mereka.
Opsi tersebut sebagai jawaban atas desakan guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK tanpa formasi.
"Sesuai hasil pertemuan dengan para pejabat Kemendikbudristek pada 15 Februari, kami diberikan dua opsi," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (16/2).
Opsi pertama, lanjutnya, 193 ribuan guru honorer negeri yang lulus passing baik tahap 1 dan 2 ikut seleksi ketiga. Nantinya mereka akan diprioritaskan mengisi formasi kosong.
Opsi kedua, jika menolak ikut tes lagi maka masuk ke gelombang berikutnya (PPPK 2022). Dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022, akan ada PermenPAN-RB baru yang mana salah satunya memprioritaskan guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021. Namun, mereka akan langsung diangkat, dengan catatan formasinya tersedia.
Terhadap dua opsi ini, Heti menyerahkan semua keputusan kepada masing-masing guru honorer. Jika, posisinya terancam misalnya, akan diberhentikan kepala sekolah lebih aman ikut seleksi ketiga karena ada optimalisasi.
Begitu juga bagi yang di daerahnya tidak mengusulkan formasi PPPK 2022, Heti menyarankan ikut seleksi ketiga.
Sementara, bagi yang Pemdanya mengusulkan formasi PPPK guru 2022, sebaiknya ikut di PPPK 2022 karena tanpa tes lagi.
Kemendikbudristek menyiapkan dua opsi bagi guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK sehingga masing-masing bisa memilih
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening