Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Dilarang Mengajar Nekat ke Sekolah, Apa yang Terjadi?
jpnn.com, JAKARTA - Masih ingat guru honorer negeri lulus passing grade tanpa formasi PPPK yang dilarang mengajar oleh kepala sekolah?
Heti Kustrianingsih, sang guru honorer tersebut, hari ini nekat datang ke SD Negeri 8 Kota Cilegon.
Heti yang juga ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) itu mendatangi sekolah karena mendapatkan arahan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten.
"Saya dapat arahan dari Kemenkumham disuruh tetap mengajar dan mengisi daftar hadir, menuliskannya di bawah," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (4/3).
Namun, saat mendatangi SD Negeri 8 Kota Cilegon, Heti Kustrianingsih mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
Salah satunya saat akan mengisi daftar hadir, ternyata sudah dibawa kepsek.
Menurut Heti, kepala sekolah sempat bersalaman dengannya, terus masuk kantor.
Kemudian keluar lagi sambil menutup pintu. Heti pun terpaksa hanya berdiri di pinggir pintu kantor.
Berita P3K Terbaru: Guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK dilarang kepsek mengajar, tetapi nekat ke sekolah, begini ceritanya.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara