Guru Honorer Minta Gaji Setara UMR
Jumat, 21 Februari 2020 – 21:05 WIB

Ribuan Guru Honorer Demo Istana. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan sejumlah harapan dan aspirasi para guru termasuk guru honorer terkait peningkatan kesejahteraan, status serta martabat tenaga pendidik. Harapan semua guru memperoleh pendapatan setara UMR adalah keinginan yang wajar dan layak dipertimbangkan oleh pemerintah.
Seyogyanya, lanjut Unifah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bersama-sama bertanggung jawab terhadap pendidikan di setiap jenjang untuk meminimalisasi dampak yang tidak diinginkan akibat pembagian kewenangan. Guru memiliki peran yang amat strategis dalam menjaga persatuan dan kesatuan demi tegaknya NKRI.
"PGRI memandang sentralisasi tata kelola guru menjadi intrumen penting dalam mewujudkan hal di atas. Mengingat seluasnya wilayah dan kompleksnya permasalahan pendidikan, kami menyadari bahwa pemerintah provinsi, kabupaten/kota juga harus diberikan kewenangan dalam tata kelola guru," bebernya.
Dia melanjutkan, rekrutmen guru berbasis kebutuhan dan data yang akurat, penempatan, sertifikasi dan TPG (tunjangan profesi guru) serta peningkatan mutu dan pengembangan keprofesian berkelanjutan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara penggajian dan hal-hal lainnya dapat dikelola pemerintah daerah yang mengerti betul kebutuhan di daerahnya masing-masing.
Berbagai upaya inovasi yang dilakukan pemerintah pusat, pemda dan berbagai pihak termasuk PGRI sebagai organisasi profesi hendaknya menjadi kebutuhan nyata untuk mengantisipasi derasnya perkembangan teknologi yang terbuka bagi semua. PGRI sangat mendorong dan menjadi bagian aktif dalam gerakan guru sebagai pembelajar.
"Betapapun derasnya arus informasi dan teknologi, peran guru tetaplah menjadi kunci dalam pembentukan karakter peserta didik. Guru harus terus menerus memperkaya pengetahuannya, metologi mengajar, dan pertumbuhan pribadi yang matang dan asertif,” tandasnya.(esy/jpnn)
Rekrutmen guru berbasis kebutuhan dan data yang akurat, penempatan, sertifikasi dan TPG (tunjangan profesi guru) serta peningkatan mutu dan pengembangan keprofesian berkelanjutan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Kabar Australia: Gaji AU$ 100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi