Guru Honorer Negeri Lulus PG PPPK Dipecat Kepsek, Ombudsman RI Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Kasus Heti Kustrianingsih, guru honorer negeri lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipecat kepala sekolah (kepsek), masih terkatung-katung.
Heti mengaku diberhentikan kepsek tanpa surat. Heti Kustrianingsih mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Namun, belum ada titik temunya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), sudah turun tangan.
Namun, kata Heti, ketiga kementerian itu mengarahkan ke Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
"Saya sudah ke Disdik, tetapi ujungnya harus ke kepsek. Kepseknya sejak tanggal 7 Maret saya datangi tidak punya itikad baik," terang Heti kepada JPNN.com, Jumat (11/3).
Heti yang juga Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) ini mengungkapkan, meskipun sudah diberhentikan secara lisan pada 16 Februari 2022, dirinya terus memantau SDN 8 Kota Cilegon.
Setiap hari dia ke sekolah melihat anak didiknya dari jauh.
Namun, sejak 7 Maret dia baru berani datang terang-terangan ke sekolah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkumham.
Kasus guru honorer negeri lulus PG PPPK yang dipecat kepsek dipantau Ombudsman RI, simak pengakuan Heti Kustrianingsih.
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- Soroti Kasus Guru Supriyani, Kiai Hasanuri Beri Saran Begini
- Pemkab Natuna Mengakomodasi 2 Sanggahan Pelamar PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tahap 3 Dibuka untuk Selamatkan Honorer, Ada yang Bersuara soal Gaji & Karier
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!