Guru Honorer Negeri Lulus PG PPPK Dipecat Kepsek, Ombudsman RI Turun Tangan
Sayangnya, daftar kehadiran guru, menurut Heti, ditahan kepsek.
Diperlakukan seperti itu tidak membuat Heti patah semangat. Setiap hari dia terus mengunjungi sekolah, walaupun tidak diberikan jam mengajar.
Buah kesabaran Heti kini memberikan hasil. Ombudsman RI rupanya memantau kasusnya.
"Ombudsman RI telepon saya dan menanyakan perkembangan kasus saya. Jadi, Ombudsman pusat akan mendalami kasus saya," terangnya.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Heti yang melaporkan kinerja SDN 8 Kota Cilegon.
Salah satunya, kata Heti, sekolah tersebut sering tutup. Siswa disuruh sekolah daring, tetapi gurunya juga tidak masuk sekolah.
Seharusnya, kata Heti, hanya siswa yang belajar daring di rumah, sedangkan guru harus tetap ke sekolah.
"Saya ditanya Ombudsman, ya, saya jawab semua fakta yang ada. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)
Kasus guru honorer negeri lulus PG PPPK yang dipecat kepsek dipantau Ombudsman RI, simak pengakuan Heti Kustrianingsih.
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas