Guru Honorer Negeri Masa Kerja di Atas 10 Tahun Menuntut Diangkat PPPK Tanpa Tes

jpnn.com, JAKARTA - Guru Honorer Negeri masa kerja di atas 10 tahun (GHN10 ) menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Menurut Ketum GHN10 H. Nasrullah, tuntunan tersebut sangatlah wajar. Selama 10 tahun mengabdi dengan honor rendah sesuai besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dibayar per 3 bulan.
"Kami meminta pemerintah tidak lagi melihat usia guru honorer, tetapi masa pengabdiannya. Masa kerja 10 tahun bukan waktu yang singkat untuk diberikan penghargaan pemerintah," tutur H. Nasrullah kepada JPNN.com, Rabu (31/5).
Dia menegaskan GHN10 bukan kelompok baru. Forum yang terbentuk pada 27 Mei 2023 ini karena banyak guru honorer negeri dengan masa pengabdian 10 tahun ke atas tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2021/2022.
Nasrullah mengungkapkan akan mengerahkan puluhan ribu anggota GHN10 se-Indonesia untuk meminta dukungan kepada pemerintah daerah.
"Pemda kami sasar lebih dahulu karena selama ini sangat sulit menanggung biaya ASN PPPK guru," ujarnya.
Menurut Nasrullah, banyak daerah tidak percaya lagi dengan omongan pemerintah pusat yang mengatakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK akan ditanggung di APBN melalui DAU atau dana alokasi umum.
Namun, kenyataannya berbeda saat pelaksanaannya. Pemda kalang kabut membayar gaji PPPK, apalagi tunjangan.
Guru honorer negeri dengan masa kerja di atas 10 tahun menuntut diangkat ASN PPPK guru tanpa tes. Semoga pemerintah mendengar ini.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda