Guru Honorer Non-K2 Protes Keras, DPR Dinilai Pilih Kasih

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Non-K2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Raden Sutopo Yuwono, menyesalkan sikap Komisi X DPR RI yang pilih kasih.
Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 3 September 2020, yang paling banyak diperjuangkan adalah honorer K2.
"Kami kecewa dengan Komisi X DPR RI yang tidak komitmen dengan janji memperjuangkan guru honorer non-K2 dan tenaga kependidikan untuk ikut dalam rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Sutopo kepada JPNN.com, Sabtu (5/9).
Guru honorer di Purworejo ini juga heran kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang tidak menyentil sama sekali tentang keberadaan guru honorer non K2.
Padahal momentum pembahasan anggaran dengan Mendikbud sangat tepat untuk memperjuangkan guru honorer non K2 dan tenaga kependidikan.
"Pak Abdul Fikri enggak menyebutkan guru honorer non K2. Beliau juga tidak membacakan permohonan PGHRI kepada pemerintah yang kami sampaikan lewat Komisi X," sesalnya.
Sutopo menambahkan, kebutuhan guru sekitar 1 juta orang yang mulai direalisasikan pada 2021 harusnya mengikutsertakan honorer non K2. Jumlah honorer K2 tinggal sedikit sehingga harus diisi dengan non K2.
"Kami juga mengabdi kepada negara, jadi sudah selayaknya diberikan kesempatan ikut tes PPPK tentunya formasi khusus. Ini sebagai penghargaan kepada guru honorer non K2 serta tenaga kependidikan," ucapnya.
Tidak disebut Komisi X saat rapat kerja dengan Mendikbud, guru-guru honorer non K2 protes keras karena menilai DPR pilih kasih
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?