Guru Honorer Rp 300 Ribu, PNS Minimal Rp 1,48 Juta

Guru Honorer Rp 300 Ribu, PNS Minimal Rp 1,48 Juta
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Karena guru honorer yang notabene masih muda dianggap mampu mengoperasikan komputer.

Sementara, Hasanudin yang juga sebagai guru honorer di salah satu di Pagaden Barat, mengungkapkan kekesalannya karena belum kunjung diangkat menjadi CPNS. Padahal dirinya sudah mengabdi selama 12 tahun.

“Memang agak sulit, tapi ya sabar aja katanya kan mau ada pengangkatan,” katanya.

Dia mengatakan, pentingnya segera diangkat honorer khususnya yang kategori 2 menjadi PNS karena pengabdiannya sudah lama dan juga harus menyiapkan untuk masa tua. Ia sendiri mengaku usianya sudah di atas 50 tahunan.

“Harapannya kan kalau sudah jadi PNS, nanti ada pensiunan. Jadi keluarga bisa sejahtera,” ujarnya.

Berbagai upaya terus dilakukan baik oleh wakil rakyat yang di parleman. Selain itu forum honorer juga mendorong pemerintah agar memberikan kesejahteraan pada guru honorer, khususnya segera diangkat menjadi PNS.

Sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PNS, seperti dilakukan oleh FHK2I mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian dengan cara memberikan insentif.

HIngga tahun 2016, para honorer kategori 2 di Kabupaten Subang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan.

Para guru honorer di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuntut mendapatkan gaji yang layak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News