Guru Honorer Seharusnya juga Dapat Bansos Seperti Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni setuju jika pemerintah mengalokasikan sebagian dana bantuan sosial atau bansos pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer.
Apalagi para guru dan tenaga kependidikan honorer sudah lama mengabdi dengan honor yang sangat jauh dari kata mencukupi. Bahkan ada yang masih digaji Rp 150 ribu per bulan.
Selain itu, jumlah guru honorer ini tidak sampai 2 juta orang. Sedangkan penerima bansos pekerja yang disasar pemerintah jumlahnya 13 juta orang.
"Prinsipnya jika bantuan itu tepat sasaran apalagi untuk guru honorer di daerah-daerah kami setuju saja," ucap Ali Zamroni saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (8/8).
Politikus Gerindra itu mengatakan, bansos ini merupakan stimulus dari pemerintah untuk para pekerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat dipercepat," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih heran dengan rencana pemerintah yang menyediakan anggaran Rp 32 triliun untuk bansos pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Pasalnya, kata Titi, selama ini pemerintah selalu menjadikan masalah anggaran sebagai alasan tidak mau mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.
Masih ada guru honorer yang digaji Rp 150 ribu per bulan. Bayangkan, itu terjadi di masa pandemi COVID-19.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling