Guru Honorer Sepuh Tidak Lulus PPPK Tahap I, Bu Titi Mengaku Sedih
jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I mendapat sambutan sukacita 173.329 honorer di sekolah negeri. Mereka dinyatakan lulus PPPK 2021 tahap I.
Namun di sisi lain tidak sedikit guru honorer berdukacita. Mereka menangis dan bertanya-tanya kenapa tidak lulus karena tidak dicantumkan nilai kelulusannya.
Yang menyayat hati ketika guru-guru honorer sepuh ikut tumbang. Mereka gagal menjadi PPPK guru tahap I.
"Bergetar hati saya mendengar ratapan guru honorer yang usianya sudah kritis. Ada yang 51 tahun, 54 tahun, dan ada hampir mendekati usia pensiun," kata Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Jumat (8/10).
Titi mengaku menerima pertanyaan dari para guru honorer sepuh itu apakah afirmasi bagi usia 50 tahun ke atas itu ada atau tidak. Jika benar ada mengapa mereka tidak lulus PPPK tahap I.
"Mereka jadi bingung sendiri karena afirmasi berupa passing grade kompetensi teknis nol, sosio kultural dan manajerial 110, dan wawancara 20 tidak ada efeknya," ucap Titi.
Titi mengaku terpukul karena rata-rata usia 50 tahun ke atas itu adalah honorer K2. Dia sudah membayangkan bagaimana nanti para guru sepuh itu harus berkompetisi dengan guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) di seleksi kompetensi tahap II.
Mohamad Sanur, guru honorer non-K2 di Banyuwangi juga tidak sampai hati mengaku lulus PPPK tahap I. Ini karena rekannya tidak lulus tes padahal guru honorer K2
Banyak guru honorer sepuh tidak lulus PPPK tahap I sehingga afirnasi 50 tahun ke atas mendapat sorotan.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali