Guru Honorer Setara PNS, Bagaimana Nasib Perangkat Desa?

Guru Honorer Setara PNS, Bagaimana Nasib Perangkat Desa?
Mantan Ketua Dewan Pembina Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Sumaryoto Padmodiningrat. Foto: Ist

Namun, setelah ada banyak kendala di tingkat regulasi yang kemudian memicu aksi demo ratusan ribu Perangkat Desa secara bergelombang, Kementerian Dalam Negeri kemudian menjanjikan meningkatkan penghasilan Perangkat Desa menjadi setara dengan PNS golongan IIA. Namun hingga akhir masa pemerintahan Jokowi-JK, janji itu tak kunjung terealisasi.

Menurut Sumaryoto, kebijakan Jokowi menjadikan guru honorer sebagai PPPK setara PNS merupakan jalan tengah setelah upaya pengangkatan guru honorer menjadi PNS juga menemui berbagai kendala di tingkat regulasi. Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga bisa diterapkan kepada Perangkat Desa sebagai jalan tengah pula setelah secara regulasi juga mengalami banyak kandala.

“Jadi PP itu bisa menjadi semacam yurisprudensi atau katakanlah preseden untuk mengangkat Perangkat Desa menjadi PPPK setara PNS,” paparnya.

Saat ini, lanjut Sumaryoto, di seluruh Indonesia ada sekitar 73 ribu desa, bila diandaikan setiap satu desa memiliki 10 perangkat desa, maka jumlahnya mencapai 730 ribu perangkat desa. “Jadi, jumlahnya jauh lebih besar daripada guru honorer,” cetusnya.

Ia berpendapat, tak bisa dimungkiri bahwa penerbitan PP No 49/2018 di masa kampanye Pilpres 2019 ini tak bisa dilepaskan dari nuansa menarik simpati guru honorer sebagai calon pemilih, sehingga Presiden Jokowi selaku petahana calon presiden yang berpasangan dengan calon wakil presiden KH Maruf Amin akan lebih diuntungkan lagi bila mengangkat para Perangkat Desa menjadi PPPK setara PNS, dan diyakini akan lebih mudah mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kini bola ada di tangan Pak Jokowi. Bila mau lebih leading mengalahkan Prabowo-Sandi, maka angkatlah Perangkat Desa menjadi PPPK setara PNS,” tandasnya.(jpnn)


Sumaryoto Padmodiningrat mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan PP untuk menyetarakan status Perangkat Desa dengan ASN sama dengan guru honorer.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News