Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyambut positif langkah jaksa yang menuntut bebas Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dari dugaan perkara penganiyaan.
Sebab, kata dia, jaksa berani menuntut bebas terhadap perkara yang memang berdasarkan fakta persidangan tidak memiliki dasar dilanjutkan.
"Itu langkah maju bagi kejaksaan yang berani menuntut bebas terhadap perkara-perkara yang memang dianggap di fakta persidangan tidak layak untuk disidangkan," kata legislator Fraksi NasDem itu saat dihubungi, Selasa (12/11).
Rudianto sejak awal memang berpendapat kasus hukum yang menjerat guru honorer Supriyani bisa diselesaikan melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif.
Dia pun menyambut positif pengadilan menerapkan konsep tersebut demi menyelesaikan perkara guru honorer Supriyani.
"Muaranya ada kepastian hukum, ya, kan, apalagi jaksa menuntut bebas. Otomatis hakim, majelis hakim akan membebaskan," kata Rudianto.
Namun, Rudianto sedikit memberi catatan kepada kepolisian setelah jaksa menuntut bebas Supriyani dari dugaan kasus penganiyaan terhadap murid.
Menurutnya, polisi harus melakukan evaluasi terhadap penyidik di internal setelah kasus yang sudah masuk pengadilan bisa dituntut bebas.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menganggap kasus guru honorer Supriyani tidak layak disidangkan. Kenapa?
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri