Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan

"Jadi, ini koreksi bersama buat kepolisian. Kepolisian itu supaya untuk kasus-kasus seperti ini tidak usah negara itu memproses," ungkap Rudianto.
Sebelumnya, jaksa menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sultra, Senin (11/11).
JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna mengatakan tidak cukup bukti kuat untuk menjerat guru honorer Supriyani dalam kasus kekerasan ke murid.
Toh, jaksa juga tidak menilai ada niat jahat atau mensrea dari guru honorer Supriyani untuk melukai murid didik.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang, Senin. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menganggap kasus guru honorer Supriyani tidak layak disidangkan. Kenapa?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024