Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan

Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam (kiri), Guru Honorer Konsel Supriyani (kedua kiri), Bupati Konsel Surunuddin Dangga (tengah), dan Aipda Wibowo Hasyim dan istri (kedua kanan) saat bersepakat untuk damai. ANTARA/HO-

"Jadi, ini koreksi bersama buat kepolisian. Kepolisian itu supaya untuk kasus-kasus seperti ini tidak usah negara itu memproses," ungkap Rudianto.

Sebelumnya, jaksa menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sultra, Senin (11/11).

JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna mengatakan tidak cukup bukti kuat untuk menjerat guru honorer Supriyani dalam kasus kekerasan ke murid.

Toh, jaksa juga tidak menilai ada niat jahat atau mensrea dari guru honorer Supriyani untuk melukai murid didik.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang, Senin. (ast/jpnn)


Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menganggap kasus guru honorer Supriyani tidak layak disidangkan. Kenapa?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News