Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan
"Jadi, ini koreksi bersama buat kepolisian. Kepolisian itu supaya untuk kasus-kasus seperti ini tidak usah negara itu memproses," ungkap Rudianto.
Sebelumnya, jaksa menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sultra, Senin (11/11).
JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna mengatakan tidak cukup bukti kuat untuk menjerat guru honorer Supriyani dalam kasus kekerasan ke murid.
Toh, jaksa juga tidak menilai ada niat jahat atau mensrea dari guru honorer Supriyani untuk melukai murid didik.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang, Senin. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menganggap kasus guru honorer Supriyani tidak layak disidangkan. Kenapa?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak