Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
Seusai mendapat vonis bebas, guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya.

Vonis bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Seusai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya. (antara/jpnn)

Hakim PN Andoolo mememutuskan vonis bebas guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SD.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News