Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
jpnn.com - KONAWE SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada persidangan Senin (25/11) menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani ialah guru honorer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak anggota Polsek Baito.
Merespons vonis bebas Supriyani, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan putusan ini merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.
“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Profesor Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Diketahui, PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik.
PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar mendapatkan keadilan untuk Supriyani.
Pada Oktober lalu PGRI juga telah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.
Diketahui, Supriyani saat ini juga sedang mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Begini respons Ketum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi atas vonis bebas guru honorer Supriyani yang juga ikut seleksi PPPK 2024.
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2