Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
jpnn.com - KONAWE SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada persidangan Senin (25/11) menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani ialah guru honorer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak anggota Polsek Baito.
Merespons vonis bebas Supriyani, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan putusan ini merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.
“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Profesor Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Diketahui, PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik.
PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar mendapatkan keadilan untuk Supriyani.
Pada Oktober lalu PGRI juga telah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.
Diketahui, Supriyani saat ini juga sedang mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Begini respons Ketum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi atas vonis bebas guru honorer Supriyani yang juga ikut seleksi PPPK 2024.
- Mendikdasmen: Tahun Ini, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas
- 6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 TMS Lumayan Banyak, Inilah Salah Satu Penyebabnya
- Sisa Formasi Sedikit Banget, Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Membeludak, Waduh
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya