Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024

Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.
Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani.
Terbaru pada Senin, Majelis Hakim PN Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani.
Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa inisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.
Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua murid D yang merupakan anggota Polsek Barito pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Begini respons Ketum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi atas vonis bebas guru honorer Supriyani yang juga ikut seleksi PPPK 2024.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Penerbitan SK CPNS & PPPK 2024 Tahap 1 pada April atau Mei
- Gubernur Ini Peduli Nasib Honorer, Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dipercepat
- SK Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Tahap 1 Seusai Lebaran, Alhamdulillah