Guru Honorer & Swasta Menolak RUU Sisdiknas, 3 Alasannya Kuat

"Jadi, bukan karena antrean panjang urutan dan ribetnya administrasi sertifikasi guru dihilangkan," tegasnya.
2. Pemerintah akan meningkatkan penghasilan guru lebih tinggi melalui dana operasional satuan pendidikan. Didi mengingatkan guru untuk hati-hati, sebab ini juga jebakan Batman.
Sudah 20 tahun sejak diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa Bab XIII tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian keempat, pengalokasian dana pendidikan, Pasal 49, Ayat (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.
Kenyataannya, terang Didi, para guru honorer di sekolah negeri dan wasta pendapatannya rata-rata di bawah hidup layak walaupun sudah ada undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Artinya, selama ini pemerintah abai terhadap guru khususnya guru honorer dan guru swasta dalam penghasilan yang layak," cetusnya.
3. Guru non-ASN akan dikelola berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Menggunakan undang undang pengelolaan guru non-ASN, kata Didi, tidaklah lebih baik dibandingkan dengan UU Guru dan Dosen, terutama dalam kontrak kerja dan upah.
Dalam UU Omnibuslaw disebutkan pekerja akan dikontrak seumur hidup. Tidak ada pekerja tetap serta bisa melalui mekanisme alih daya (outsourcing).
Guru honorer dan swasta menolak RUU Sisdiknas. Ada 3 alasan kuat yang mereka ajukan
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting