Guru Honorer Tagih SK dan Insentif
jpnn.com, GRESIK - Guru-guru honorer non-K2 (kategori dua) yang mengajar di SD dan SMP negeri di Jawa Timur, terus berjuang.
Mereka mendatangi Komisi IV DPRD Gresik untuk meminta surat tugas dari bupati. Surat itu bisa digunakan untuk sertifikasi pendidik.
Para guru datang dari berbagai kecamatan. Termasuk perwakilan dari Pulau Bawean.
Ada 25 guru. Mereka tetap meminta surat keputusan (SK) atau surat tugas dari bupati agar bisa ikut sertifikasi guru.
''Beberapa daerah sudah melakukan ini. Sebut saja Bojonegoro dan Probolinggo,'' ujar Lutfi Syarifuddin, penasihat Forum Komunikasi Guru Non-K2.
SK tersebut, tegas dia, sangat ditunggu para guru honorer. Dengan adanya SK atau surat tugas bupati, mereka lebih tenang dalam bekerja.
Selain SK bupati, guru-guru menagih insentif penuh Rp 500 ribu per bulan. Sebab, sejauh ini guru honorer hanya mendapat Rp 250 ribu pada triwulan pertama (Januari-Maret).
Padahal, berdasar kesepakatan pemkab dan DPRD Gresik, insentif guru honorer 2018 sudah mencapai Rp 500 ribu.
Berdasar kesepakatan pemkab dan DPRD Gresik insentif guru honorer 2018 sudah mencapai Rp 500 ribu.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga