Guru Honorer Tagih SK dan Insentif
Jumat, 20 April 2018 – 19:43 WIB

Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sebelumnya, Dispendik Gresik beralasan masih terkendala peraturan bupati (perbup) tentang insentif tersebut yang belum terbit.
Kasubbag Program Dispendik Ronny A. Pangandahen menyatakan sudah memproses naskah perbup.
Naskah tentang insentif guru honorer itu baru diajukan ke Bagian Hukum Pemkab Gresik.
''Kami belum berani (menaikkan insentif, Red) karena belum ada cantolan hukumnya,'' jelas Ronny. (mar/c14/roz/jpnn)
Berdasar kesepakatan pemkab dan DPRD Gresik insentif guru honorer 2018 sudah mencapai Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening