Guru Honorer Tak Mengajar Selama Pandemi Corona, Tidak Digaji dari Dana BOS

Guru Honorer Tak Mengajar Selama Pandemi Corona, Tidak Digaji dari Dana BOS
Dana BOS boleh untuk gaji guru honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengizinkan penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk membayar gaji guru honorer.

Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB H Aidy Furqan di Mataram, Sabtu (25/4), mengingatkan pihak sekolah agar penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 19 tahun 2020.

Permendikbud tersebut tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.

"Pembayaran guru non ASN dari dana BOS agar sekolah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pembayaran honor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 13 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2020.

"Kami juga sudah bersurat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Nomor: 913/7066.UM/Dikbud tentang Pembayaran Guru non ASN dari dana BOS," ucap Furqan.

Aturan lainnya yang harus jadi pedoman yakni Peraturan Menteri Pendidian dan Kebudayaan RI nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah, dan pengawas sekolah.

Juga Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 087/sipres/A6/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 441/1502.UM/Dikbud perihal Pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Dinas Dikbud Provinsi NTB.

Dana BOS untuk gaji guru honorer hanya diberikan kepada yang mengajar selama masa pandemic virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News