Guru Honorer Tak Mengajar Selama Pandemi Corona, Tidak Digaji dari Dana BOS

Furqan menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk gaji guru non-ASN, mengacu Permendikbud nomor 19 tahun 2020 pasal 9A ayat (3) diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Antara lainnya, seperti tercatat pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
"Untuk ketentuan dalam pembayaran honor dari dana BOS yaitu setiap guru wajib membuat laporan progres pelaksanaan pembelajaran baik melalui daring atau bentuk layanan pembelajaran lainnya. Kemudian besaran honor yang dibayarkan dari dana BOS, maksimal setara dengan besaran honor yang dibayarkan dari jasa jam mengajar (JJM) Pemerintah Provinsi NTB," jelas Furqan.
Lebih lanjut, pelaksanaan pembimbingan oleh guru bimbingan dan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi dengan membimbing paling sedikit satu rombongan belajar.
"Terakhir guru yang tidak memiliki progres layanan belajar selama wabah COVID-19 tidak berhak dibayarkan jasa jam mengajarnya dari dana BOS," katanya. (antara/jpnn)
Dana BOS untuk gaji guru honorer hanya diberikan kepada yang mengajar selama masa pandemic virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti