Guru Honorer Terjebak Jeratan Rentenir, SK PNS Tiada, Uang Melayang, Utang Bejibun
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan fenomena guru honorer jadi korban penipuan sudah lama terjadi.
Guru honorer menjadi sasaran empuk para calo karena besarnya hasrat menyandang status PNS.
"Sudah lama guru honorer menjadi korban penipuan. Namun, kita tidak bisa menyalahkan salah satu pihak saja," kata Susi kepada JPNN.com, Kamis (30/12).
Dia melanjutkan tidak sedikit guru honorer yang saking terobsesi menjadi PNS atau PPPK mudah sekali percaya dengan iming-iming calo yang tidak ada dasarnya.
Sebelum kasus penipuan yang menimpa honorer K2 di Jawa Barat, Susi mengungkapkan sudah pernah terjadi kasus serupa. Mirisnya, para guru honorer yang tertipu itu menempuh berbagai cara agar bisa menjadi PNS.
Saat calo menawarkan jasa dan meminta imbalan uang, guru honorer tanpa berpikir panjang langsung mengiyakan. Mereka tidak berpikir mau diambil dari mana uangnya.
"Sedih juga teman-teman sampai utang sana-sini. Bahkan, ada yang terjerat rentenir. SK PNS tiada, uang melayang, dan tinggal bayar utang yang bejibun,' tutur guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) ini.
Dia melihat guru honorer terus menjadi sasaran empuk calo karena kehidupannya yang minim. Bertahun-tahun digaji rendah sehingga ketika calo datang memengaruhi dengan tipu muslihatnya, para guru honorer tidak lagi bisa berpikir rasional.
Ketua SNWI Sumsel mengungkapkan banyak guru honorer terjerat rentenir untuk membayar SK PNS yang diiming-imingi calo.
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Mendikdasmen: Tahun Ini, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini