Guru Honorer Tidak Lulus PG Ajukan 4 Tuntutan, Jangan Ada Lagi Perbedaan 

Guru Honorer Tidak Lulus PG Ajukan 4 Tuntutan, Jangan Ada Lagi Perbedaan 
Guru honorer lulus PG dan tidak lulus PG mendiskusikan nasib status kepegawaian ke depan Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemerintah menyelesaikan masalah guru honorer dengan memprioritaskan peserta lulus passing grade (PG) dalam pengangkatan PPPK 2022, menimbulkan kecemburuan.

Para guru honorer yang tidak lulus PG merasa dianaktirikan karena pemerintah menempatkan mereka di prioritas 2 dan 3.

Hal itu sesuai amanat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah.

"Jadi, teman-teman guru honorer di sekolah negeri yang tidak lulus PG curhat. Mereka merasa terpinggirkan dengan yang sudah lulus PG," kata Dendi Nurwega, pentolan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHLPSI) kepada JPNN.com, Jumat (22/7).

Pak Wega -sapaan akrab Nurwega yang sudah lulus PPPK tahap 2 itu mengaku sering menjadi tempat curhat para guru honorer.

Para guru honorer waswas bila sampai sampai 2023 belum terakomodasi menjadi PPPK karena alasan tidak ada formasinya.

Guru honorer SMAN 22 Garut Rinda Ariyani juga mengungkapkan kegelisahannya tentang penerimaan PPPK.

"Kami bingung dan takut sekali kalau rekrutmen PPPK periode 2022-2023 hanya untuk guru lulus PG. Kalau sampai kejadian, otomatis PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tidak berlaku lagi tahun depan," kata Rinda Ariyani.

Para guru honorer tidak lulus PG menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Mereka meminta jangan lagi dibedakan dengan guru lulus PG

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News