Guru Honorer Tidak Perlu Berkecil Hati, Pak Kasman Lassa akan Terus Memperjuangkan
Selasa, 21 Juni 2022 – 17:11 WIB

Bupati Donggala Kasman Lassa. ANTARA/Muhammad Hajiji
Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. (antara/jpnn)
Kasman Lassa meminta para guru honorer diminta tidak perlu berkecil hati atas kebijakan pemerintah melakukan penghapusan honorer.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- 5 Berita Terpopuler: Pelantikan Honorer jadi PPPK 2024 Tahap 1, Ada yang Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Penerbitan SK CPNS & PPPK 2024 Tahap 1 pada April atau Mei