Guru Honorer Tua Belum Menyerah, Targetnya Keppres PNS dari Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyatakan perjuangan mereka untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS belum berakhir.
Saat ini, para guru honorer dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam GTKHNK 35+ masih melakukan sejumlah upaya untuk mendapatkan surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan mereka menjadi PNS (Keppres PNS).
"GTKHNK 35+ memperjuangkan Keppres PNS dan itu akan turut dituangkan dalam bentuk kajian akademik yang proses penyusunannya dibantu oleh beberapa kalangan akademisi," kata Sigid kepada jpnn.com, Selasa (1/12).
Mereka optimistis perjuangan tersebut akan membuahkan hasil. Apalagi hingga saat ini dukungan terus mengalir dari para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Di Jawa Barat sendiri, dukungan juga baru diberikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, berupa surat rekomendasi terkait pengabulan permohonan Keppres PNS GTKHNK 35+ yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Perjuangan kami belum finish. Namun kami tetap akan mematuhi regulasi pemerintah, apa pun hasil akhir dari perjuangan ini," tegas Sigid.
Sigid mengakui bahwa perjuangan GTKHNK 35+ Provinsi Jawa-Barat maupun di seluruh Indonesia masih belum berakhir, karena masih ada agenda lainnya yang harus dihadapi.
"Saya akan selalu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan konseptor sekaligus Ketum GTKHNK 35+ Indonesia Bapak Nasrullah tentang langkah kami ke depan," sambung guru honorer di SMPN Satu Atap Cibulan ini.
Guru honorer dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam GTKHNK 35+ masih kukuh meminta Presiden Jokowi mengangkat mereka jadi PNS.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali