Guru Honorer Usia di Atas 35 Boleh Ikut Tes CPNS, Syaratnya…

Guru Honorer Usia di Atas 35 Boleh Ikut Tes CPNS, Syaratnya…
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana melakukan rekrutmen 100 ribu guru CPNS tahun ini.

Honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) pun diberi peluang untuk ikut dalam seleksi CPNS 2018.

Namun, menurut Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad, honorer yang bisa ikut harus memenuhi syarat, di antaranya usia di bawah 35 tahun, lulus Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Sedangkan usia 35 tahun plus, lanjutnya tidak bisa ikut tes. Ini karena ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS.

Meski begitu Hamid mengungkapkan, usia 35 tahun ke atas bisa diakomodir bila ada diskresi presiden.

"Kalau menurut aturan ya enggak bisa usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS. Tapi kalau ada diskresi itu bisa saja dilakukan," ujar Hamid yang juga direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di Jakarta, Jumat (9/3).

Bila ada diskresi presiden, lanjutnya, Kemendikbud siap mengakomodir guru-guru honorer K1 maupun K2. Apalagi guru-guru honorer ini sudah mengabdi lama. (esy/jpnn)


Guru honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun boleh ikut seleksi CPNS, namun harus ada regulasi yang mengaturnya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News