Guru Honorer Wajib Tahu Hasil Rakornas KPAI, Menag, Plt Dirjen Dikdasmen
Jumat, 01 Mei 2020 – 10:20 WIB
"Termasuk memastikan honorarium dan kuota internet dalam proses PJJ," ucap Retno.
Kedua, Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa PJJ saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS.
Ketiga, menyederhanakan proses administrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan, sebagaimana arahan Mendikbud Nadiem beberapa waktu lalu. (fat/jpnn)
Hasil rakor KPAI bersama Menag Fachrul Razi dan Pejabat Kemendikbud terkait masalah gaji guru honorer di masa pandemi virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga