Guru Honorer yang Belum jadi PPPK, Sabar Ya

Guru Honorer yang Belum jadi PPPK, Sabar Ya
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Di mana PPPK tidak akan menerima uang pensiun seperti para PNS.

Ali juga mengatakan bahwa saat ini skema PPPK merupakan jalan terbaik untuk para honorer yang selama ini tidak jelas kepastian nasibnya yang telah mengabdi puluhan tahun.

"Ini kado untuk para guru honorer di Tanah Air," sambung Bang Ali.

Dia lantas menyodorkan data bahwa saat ini ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda.

Sebanyak 157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer.

Dengan kondisi seadanya mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.

“Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer,” jelas Ali.

Karena itu pihaknya berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Setelah terbit Perpres 98 Tahun 2020, guru honorer yang lolos seleksi PPPK akan segera menikmati gaji dan tunjangan sama seperti PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News