Guru Honorer yang Pengin jadi PNS atau PPPK, Silakan Simak Penjelasan Mendikbud
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, rekrutmen guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) semuanya harus lewat tes.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan turunannya. Yaitu PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
"Untuk merekrut guru ASN entah itu PNS maupun PPPK harus lewat tes. Sebab tidak memungkinan secara undang-undang untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa seleksi," kata Mendikbud saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (20/1).
Mas Nadiem menegaskan, mengangkat ASN tidak mungkin tanpa seleksi. Kemendikbud harus mematuhi UU ASN.
"Kalau diangkat tanpa tes, tidak hanya melanggar UU, tetapi juga melanggar etika kita kepada murid-murid, untuk mendapatkan kompetensi minimum dari kualitas gurunya,” terang Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan strategi agar para guru honorer yang sudah punya pengalaman lebih lama, bisa lolos seleksi satu juta guru PPPK.
Dia menyatakan, khusus untuk guru honorer diberikan dua keistimewaan.
“Pertama, kami beri kesempatan hingga tiga kali tes untuk mencoba, dan juga kami memberi modul-modul belajar untuk dipelajari agar bisa lulus tes,” jelasnya.
Penjelsan Mendikbud Nadiem Makarim ditujukan kepada guru honorer yang ingin menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani