Guru Honorer yang Tidak Boleh Digaji dari Dana BOS Nasional, Jangan Khawatir
jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 1.200 guru honorer tingkat SD dan SMP di Pontianak, Kalbar, mendapat gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah, sebagian dari BOS nasional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Syahdan menyatakan, ketentuan tersebut diterapkan hingga saat ini.
"Sebanyak 1.200 guru honorer tersebut terdiri atas 800 guru honorer SD dan 400 guru honorer SMP," kata Syahdan.
Dia menjelaskan, bagi guru honorer yang anggaran gajinya tidak boleh berasal dari BOS nasional, maka diambilkan dari Bosda.
"Tetapi guru honorer yang mendapat tunjangan (gaji, red) dari Bosnas harus yang sudah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sementara yang belum maka diberikan tunjangan dari Bosda," ungkapnya.
Dikatakan, guru honorer yang telah mendapat anggaran Bosnas maka tidak lagi mendapat Bosda.
Namun jika belum mendapat Bosnas tersebut maka akan mendapat anggaran dari Bosda. (antara/jpnn)
Para guru honorer yang tidak memenuhi syarat digaji dari dana BOS kucuran pusat, tidak perlu khawatir.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar