Guru jadi Tersangka Jual Beli Bayi
Penyerahan perkara itu juga dibarengi dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Di antaranya, bayi perempuan bernama Nana, kuitansi penyerahan uang, uang tunai sebesar Rp 3 juta, serta surat penyerahan serta berita acara penerimaan bayi.
Tiga orang tersangka itu harus siap menghadapi pasal 2 Jo 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman pada pasal tersebut minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (jun/end)
Kronologis Penjualan Bayi
Awalnya:
- Rara melahirkan bayi perempuan hasil hubungan gelap bersama pacarnya pada 25 Juni 2013.
- Bayi sempat dirawat Rara selama tiga hari. Lantaran tak bisa merawat, bayi tersebut dititipkan ke panti asuhan di Bantul, Jogjakarta.
Di lokasi berbeda,
- Nanik Sri Wahyuni sedang mencari bayi lewat internet. Dia mendapatkan ada bayi baru lahir dua minggu di panti asuhan. Bayi itu adalah bayi Rara.
- Nanik mendapatkan nomor telepon Sanyoto, pemilik panti asuhan. Perbincangan untuk mengadopsi bayi pun dilakukan. Saat itu Nanik mengaku bernama Anisa dan tinggal di Jalan Jawa, Surabaya.
- Dia lantas meminta nomor telepon Rara dan proses adopsi itu disepakati lewat telepon.
- Mereka bertiga, Nanik, Rara, dan Sanyoto sepakat bertemu di panti asuhan.
Di panti asuhan
- Negosiasi biaya disepakati Rp 6 juta. Tapi Nanik hanya sanggup bayar Rp 3 juta.
- Adopsi itu dilakukan dengan menandatangani surat serah terima adopsi.
- Nanik tak meninggalkan identitas satupun.
- Bayi berada di tangan Nanik dan dibawa ke Surabaya.
Surabaya
- Perjalanan ke Surabaya ditempuh dengan bus sampai terminal Bungurasih pada 24 Juli.
- Nanik yang menggendong bayi ditemani Suratmiyati pengurus panti asuhan.
- Tak bisa menunjukkan rumah, Nanik kabur bersama bayi
- Suratmiyati mengejar Nanik dan melaporkannya ke polisi yang kebetulan sedang patroli.
- Nanik ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
- Berkas akan dilimpahkan ke Polres Bantul karena lokasi kejadian disana.
Sumber: diolah dari hasil wawancara.
SURABAYA - Hati-hati pada modus perdagangan anak dengan model adopsi. Caranya, nama dan alamat si pengdopsi anak itu sejak awal telah dipalsukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun