Guru JIS yang Dideportasi Boleh Kembali ke Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan telah mendeportasi sejumlah guru asing yang bekerja di Jakarta International School pekan lalu. Menurut Menkumham Amir Syamsuddin guru yang dideportasi bisa saja kembali ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Sesuai aturan keimigrasian mereka layak dideportasi dengan catatan kalau nanti sudah di luar negeri dan memenuhi persyaratan serta ingin kembali masuk bekerja ke Indonesia, tentunya tidak ada alasan untuk ditangkal," ujar Amir di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/6).
Sejumlah guru JIS yang dideportasi adalah pengajar di taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Mereka dideportasi karena melanggar peratuan keimigrasian. Meski demikian belum ada penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan para guru tersebut.
Amir sendiri mengaku hanya empat guru yang belum dideportasi karena masih menjadi saksi untuk kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar di JIS. Kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Yang ditangguhkan kalau saya tidak salah, sejauh ini 4 orang ya. Tapi yang lain sudah dilaksanakan," tandas Amir. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan telah mendeportasi sejumlah guru asing yang bekerja di Jakarta International School pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex