Guru JIS yang Dideportasi Boleh Kembali ke Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan telah mendeportasi sejumlah guru asing yang bekerja di Jakarta International School pekan lalu. Menurut Menkumham Amir Syamsuddin guru yang dideportasi bisa saja kembali ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Sesuai aturan keimigrasian mereka layak dideportasi dengan catatan kalau nanti sudah di luar negeri dan memenuhi persyaratan serta ingin kembali masuk bekerja ke Indonesia, tentunya tidak ada alasan untuk ditangkal," ujar Amir di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/6).
Sejumlah guru JIS yang dideportasi adalah pengajar di taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Mereka dideportasi karena melanggar peratuan keimigrasian. Meski demikian belum ada penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan para guru tersebut.
Amir sendiri mengaku hanya empat guru yang belum dideportasi karena masih menjadi saksi untuk kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar di JIS. Kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Yang ditangguhkan kalau saya tidak salah, sejauh ini 4 orang ya. Tapi yang lain sudah dilaksanakan," tandas Amir. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan telah mendeportasi sejumlah guru asing yang bekerja di Jakarta International School pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan