Guru Kerap Jadi Korban Intimidasi Birokrat Daerah
Selasa, 02 Juli 2013 – 13:30 WIB

Guru Kerap Jadi Korban Intimidasi Birokrat Daerah
JAKARTA - Meski hak-hak guru sudah dijamin Undang-undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen, namun sebagian besar birokrat di daerah masih melakukan berbagai tekanan, ancaman dan diskriminasi terhadap para guru. Bentuknya bisa pemutasian, penurunan pangkat, sampai pemecatan. "Kondisi ini dialami para guru di Indramayu, Binjai bahkan Jakarta sekalipun. Mereka dimutasi sepihak, bahkan ada guru swasta mengalami pemecatan massal ketika kritis terhadap pihak yayasan," ujar Fahriza.
Hal ini mengemukan dalam pelatihan advokasi yang diselenggaran Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bekerja sama dengan Trade Union Rights Center (TURC), yang diikuti 30 oprang guru dari 8 provinsi di Jakarta, Selasa (2/7).
Baca Juga:
Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung pada kesempatan itu mengatakan, guru yang menjadi korban birokrat daerah merupakan guru-guru yang mengkritisi berbagai kebijakan pendidikan di daerah yang dinilai tidak adil dan tidak berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski hak-hak guru sudah dijamin Undang-undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen, namun sebagian besar birokrat di daerah masih melakukan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral