Guru Kerap Jadi Korban Intimidasi Birokrat Daerah
Selasa, 02 Juli 2013 – 13:30 WIB
JAKARTA - Meski hak-hak guru sudah dijamin Undang-undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen, namun sebagian besar birokrat di daerah masih melakukan berbagai tekanan, ancaman dan diskriminasi terhadap para guru. Bentuknya bisa pemutasian, penurunan pangkat, sampai pemecatan. "Kondisi ini dialami para guru di Indramayu, Binjai bahkan Jakarta sekalipun. Mereka dimutasi sepihak, bahkan ada guru swasta mengalami pemecatan massal ketika kritis terhadap pihak yayasan," ujar Fahriza.
Hal ini mengemukan dalam pelatihan advokasi yang diselenggaran Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bekerja sama dengan Trade Union Rights Center (TURC), yang diikuti 30 oprang guru dari 8 provinsi di Jakarta, Selasa (2/7).
Baca Juga:
Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung pada kesempatan itu mengatakan, guru yang menjadi korban birokrat daerah merupakan guru-guru yang mengkritisi berbagai kebijakan pendidikan di daerah yang dinilai tidak adil dan tidak berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski hak-hak guru sudah dijamin Undang-undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen, namun sebagian besar birokrat di daerah masih melakukan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa