Guru Khawatir Tunjangan Sertifikasi Dicoret

Imbas PP Nomor 74 tahun 2008

Guru Khawatir Tunjangan Sertifikasi Dicoret
Guru Khawatir Tunjangan Sertifikasi Dicoret

jpnn.com - PURBALINGGA - Ribuan guru penerima tunjangan profesi yang sudang mengantongi sertifikasi terancam dicoret. Kondisi itu terjadi jika pemerintah benar- benar menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2008 Tentang Guru.

Terutama dalam pasal 17 yang mengatur mengenai perbandingan (rasio) jumlah guru dan siswa bagi pemegang sertifikasi guru itu.

Salah satu guru di Purbalingga yang enggan namanya ditulis mengatakan, belum ada kepastian penerapan itu. Namun kabarnya akan diterapkan karena sudah ada sosalisasi di tingkat pusat.

“Pelan tapi pasti kabarnya tetap akan diterapkan. Namun waktunya kapan kami belum tahu,” jelasnya.

Dalam PP itu dijelaskan tentang rasio ideal jumlah guru dan siswa dari berbagai tingkatan. Masing untuk TK/RA idealnya 1:15, SD 1:20, SMP 1:20, SMA 1:20 dan SMK 1:15. Kemudian yang paling dikhawatirkan, dalam sebuah sekolah rombongan belajar kurang dari jumlah rasio tersebut, terutama di sekolah dasar (SD).

Guru lainnya di wilayah Kecamatan Karangjambu yang juga tak bersedia ditulis namanya mengaku khawatir jika hal itu terjadi. Pasalnya jumlah siswa di sekolahnya kurang dari 20 anak.

“Tak dipungkiri di sekolah lain ada yang siswanya hanya 15 orang dalam satu kelas. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kami jika tunjangan profesi sertifikasi guru kami dicoret,” katanya.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan SH MH menjelaskan, para guru tidak perlu khawatir. Penerapan aturan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya pemerataan guru di tiap sekolah juga masih kurang. Idealnya delapan guru, tapi kenyataannya banyak yang hanya enam guru. Misalpun saat ini terpenuhi karena mencukupi, hal itu karena didukung adanya guru tidak tetap (GTT).

PURBALINGGA - Ribuan guru penerima tunjangan profesi yang sudang mengantongi sertifikasi terancam dicoret. Kondisi itu terjadi jika pemerintah benar-

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News