Guru Khawatir Tunjangan Sertifikasi Dicoret

Imbas PP Nomor 74 tahun 2008

Guru Khawatir Tunjangan Sertifikasi Dicoret
Guru Khawatir Tunjangan Sertifikasi Dicoret

“Kami memiliki evaluasi, di lapangan angka partisipasi kasar (APK) wajib belajar masih memiliki standar bagus. Artinya, di SD kekurangan murid, bukan berarti anak usia sekolah tersebut tidak mau sekolah. Jemput bola juga sudah kami lakukan agar anak usia sekolah harus sekolah,” paparnya.

Gunawan juga mengungkapkan, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) dipengaruhi oleh jumlah penduduk dan jumlah sekolah di satu wilayah tersebut. Misalnya ada sekolah yang gemuk dengan dua rombel dan ada yang sebaliknya.

“Ada yang di wilayah tersebut sedikit sekolah, ada pula yang berdiri banyak sekolah baik negeri maupun swasta. Tidak usah khawatir,” tambahnya.

Plt Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga, Sarjono mengatakan, tentunya akan ada jalan keluar dari penerapan kebijakan itu oleh pemerintah. “Saya rasa tidak mungkin menghapus tunjangan profesi guru bersertifikasi itu. Jika idealnya 1 : 20, tapi kenyataan di lapangan ada yang lebih dan juga kurang,” ujarnya.

Menurutnya, untuk regulasi ini tentunya akan ada ketentuan khusus. Misalnya dengan pertimbangan lokasi sekolah. Kemudian masyarakat tetap harus dilayani pendidikannya, jarak tiga kilometer harus ada sekolah. Karenanya, bisa saja siswa di wilayah tersebut sudah tersebar di sekolah lain.

“Jika jumlah siswa sedikit dan dua sekolah harus disatukan jelas tidak mungkin. Jadi untuk kasus-kasus seperti ini, pasti ada ketentuan khusus dalam penerapan peraturan tersebut,” rincinya. (amr)


PURBALINGGA - Ribuan guru penerima tunjangan profesi yang sudang mengantongi sertifikasi terancam dicoret. Kondisi itu terjadi jika pemerintah benar-


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News